Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, ke-23 aduan itu disampaikan ke layanan pengaduan yang dibuat oleh Pemkot Tangerang pada Kamis (29/7/2021).
Layanan itu dibuat usai Kementerian Sosial menemukan adanya praktik pungli yang dialami penerima bansos di Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).
Menurut Deonijiu, sebanyak 23 aduan tersebut membahas soal pungli yang ada di beberapa wilayah di Kota Tangerang.
Pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Pemkot Tangerang dan kini kepolisian tengah menyelidiki seluruh aduan itu.
"Kami sudah komunikasikan ke Pak Wali Kota (Arief R Wismansyah). Mereka-mereka yang namanya sudah terlampir kami lakukan penyelidikan ke dalam," papar Deonijiu dalam rekaman suara, Minggu (1/8/2021).
Selain itu, pada Kamis (29/7/2021), setidaknya ada lima warga Karang Tengah yang telah dipanggil kepolisian.
Deonijiu berharap, pihaknya dapat segera mengungkap oknum yang melakukan pungli atas bansos tersebut.
Korban pungli bansos lainnya dapat segera melapor kepada kepolisian untuk diusut.
Warga yang tidak menerima bansos tapi mengetahui adanya pungli, diharapkan dapat melapor kepada kepolisian.
"Kalau ada yang mengetahui dan korbannya silahkan lapor saja. Kami akan tegakkan hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran ini," urainya.
Hasil investigasi sementara
Hasil dari pemeriksaan sementara, empat orang di antara lima orang yang telah diperiksa mengaku telah menerima bantuan PKH sejak 2018.
Sementara itu, satu penerima lainnya baru menerima bantuan satu kali pada 2021. Padahal, dia telah terdaftar sebagai penerima PKH sejak 2017.
Salah seorang warga hanya menerima bansos sebesar Rp 500.000 per tiga bulan pada 2021.
Sedangkan empat warga lainnya menerima bantuan sebesar Rp 600.000 pada 2018-2020.
Lima penerima bantuan itu serempak menyebutkan bahwa pendamping PKH mereka bernama Maryati dan M Aminullah.
Meski demikian, kepolisian tidak menjelaskan apakah warga yang hanya menerima Rp 500.000 itu merupakan korban pungli.
Di satu sisi, Kejari Kota Tangerang telah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data-data kasus pungli PKH itu.
Korban pungli dapat menghubungi nomor 08111500293.
Nomor tersebut hanya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan tidak melayani pengaduan melalui sambungan telepon.
Selain korban pungli, warga yang mengetahui praktik pungli di Kota Tangerang juga dapat melaporkan hal tersebut melalui nomor itu.
Pemkot akan meneruskan laporan ke Kejari Kota Tangerang dan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemkot akan menjamin anonimitas pelapor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/01/13342241/polisi-terima-23-aduan-pungli-bansos-di-kota-tangerang