Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan status Jerinx terkait dugaan ancaman kekerasan terhadap pegiat sosial, Adam Deni.
"Insya Allah hari Jumat atau Sabtu nanti melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidak (status) tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).
Yusri mengatakan, sebelum melakukan gelar perkara, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil ahli bahasa dan pidana.
"Kemudian saksi ahli IT dan ada beberapa saksi lain dari penyidik memang diperlukan. Semoga pemeriksaan saksi berjalan dengan baik. Gelar perkara untuk menentukan tersangka," ucap Yusri.
Polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Jerinx dan menaikkan kasus ke tingkat penyidikan.
Polisi telah memeriksa Jerinx dan menyita ponselnya saat pemeriksaan di Bali.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Machi mengaku telah mencoba memediasi perselisihan keduanya. Namun, tidak mencapai titik temu.
Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/02/17112311/polisi-akan-gelar-perkara-tentukan-status-jerinx-soal-ancaman-kekerasan