TANGERANG, KOMPAS.com - Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, bakal mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang, Kota Tangerang, selama dua minggu ke depan.
Sebagaimana diketahui, Pinangki dieksekusi ke Lapas Klas II Tangerang A sejak Senin kemarin.
Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang Herti Hartati berujar, terpidana Pinangki masuk ke lapas tersebut sejak Senin kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebelum Pinangki memasuki tempat hunian bersama tahanan lainnya, dia diletakkan terlebih dahulu di mapenaling selama dua minggu.
"Kalau untuk tempat hunian, (Pinangki) tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," papar Herti melalui pesan singkat, Selasa (3/8/2021).
Dia menyatakan, setelah dua minggu, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama dengan tahanan lainnya.
Menurut Herti, tidak ada blok khusus bagi terpidana kasus pengurusan fatwa bebas tersebut, karena di Lapas Anak Wanita Klas II A itu memang tidak memiliki ruang hunian khusus.
"Nanti pun akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," ucap Herti.
Dia menambahkan, sejumlah barang bawaan pribadi Pinangki yang diamankan sebelum memasuki lapas adalah baju tidur, baju dalam, dan beberapa baju bebas.
Ponsel atau gadget lain tidak turut diamankan karena Pinangki memang tidak membawa barang-barang elektronik.
"Hanya baju dalam, baju tidur,dan bbrp baju bebas. Selain itu tidak ada," papar Herti.
Sebelum Pinangki memasuki lapas, dia juga terlebih dahulu dites skrining Covid-19 jenis PCR dan hasilnya negatif.
Diberitakan sebelumnya, eksekusi Pinangki dilaksanakan jaksa penuntut umum pada Senin kemarin.
"Benar (sudah dieksekusi)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Senin.
Dia sebelumnya mengatakan, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif.
Padahal, putusan atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 5 Juli 2021.
Dia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya sejak awal terus mendorong jaksa penuntut umum segera melaksanakan eksekusi setelah putusan atas Pinangki berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan Pasal 197 ayat (3) KUHAP.
Menurut Barita, tidak ada keistimewaan bagi Pinangki. Dia mengatakan, ada persoalan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam proses eksekusi.
Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.
Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/03/09490321/masuk-lapas-kelas-ii-a-tangerang-pinangki-tempati-blok-pengenalan