TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing (WNA) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ketamine di sekitar kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 24 Juni 2021.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang berujar, WNA yang berinisial YH (34) itu berasal dari China.
Edwin menuturkan kronologi penangkapan WNA asal China itu.
Pada 24 Juni 2021, kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemantauan bersama di kediaman YH.
Pemantauan dilakukan karena ada paket berisi 1,028 kilogram ketamine yang dikirim ke kediaman YH.
Kepolisian, lanjut Edwin, sengaja tidak menghentikan paket tersebut untuk menjebak tersangka.
Saat YH mengambil paket itu di kediamannya, kepolisian langsung menangkap tangan.
"Kemudian kami amankan berikut barang buktinya ke Polresra Bandara Soekarno-Gatta guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
YH kemudian disangkakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," tutur Edwin.
Dia sebelumnya berujar, pihaknya juga menangkap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi dan pada tanggal yang berbeda.
Keempat pelaku terjerat dalam kasus berbeda.
Dari penangkapan empat tersangka, kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti 3,1 kilogram sabu dan 9.984 butir ekstasi.
Tersangka pertama yang berinisial FA ditangkap di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 23 Mei 2021.
Total sabu yang diamankan dari kurir itu sebesar 536 gram.
FA disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kedua yang ditangkap berinisial EA. Dia ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 28 Juni 2021.
Dari tangan EA, pihaknya mengamankan total 500,52 gram sabu.
EA kemudian dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka ketiga yang berinisial SA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Juli 2021. Kepolisian mengamankan 2,04 kilogram sabu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SA dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka terakhir yang berinisial MU ditangkap di kediamannya di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April 2021.
Dari tangan pelaku tersebut, kepolisian mengamankan total 9.984 ekstasi dan 55,29 gram sabu.
MU dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/03/17374851/polisi-tangkap-wn-china-di-ancol-1-kilogram-ketamine-diamankan