DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang digelarnya perlombaan untuk memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 mendatang, kecuali dilaksanakan secara daring.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/393 yang diteken Idris.
“Tidak menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.
“Seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual, hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Untuk menyemarakkan perayaan, Idris mengimbau agar setiap lingkungan gedung, perkantoran pemerintah maupun swasta, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya selama bulan ini.
Idris juga meminta agar warga memasang bendera merah-putih sejak selama bulan Agustus.
“Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan turut berpartisipasi memasang bendera merah-putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021,” jelasnya.
Kasus Covid-19 di Depok memang sudah menunjukkan tren menurun dari puncak gelombang kedua pada pertengahan Juli 2021 lalu. Meski demikian, penularan di tingkat masyarakat masih cukup tinggi dengan rataan 800-1.000 kasus baru per hari.
Selain itu, jumlah pasien Covid-19 di Depok saat ini juga masih hampir 2 kali lipat di atas puncak gelombang pertama pada Januari lalu (5.011 pasien). Data terbaru, masih ada hampir 10.000 kasus aktif Covid-19 di Depok sekarang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/03/19023651/perlombaan-agustusan-dilarang-di-depok-kecuali-virtual