Kasus yang diusut Kejari Depok adalah dugaan penggelembungan dana pengadaan pakaian dinas lapangan tahun 2017-2019 serta pemotongan uang insentif penyemprotan disinfektan pada 2020.
Kejari Depok telah menggali keterangan dari sedikitnya 60 orang sejak perkara bergulir pada April 2021 lalu.
Selain Gandara Budiana selaku kepala dinas, ada dua kepala bidang, kepala seksi, bendahara, staf surat menyurat, para kontraktor, staf ASN BKD Depok, serta 30-an tenaga honorer pada dinas tersebut yang telah dimintai keterangan.
Namun tersangka belum juga terungkap. Titik terang belum terlihat meski kasus sudah bergulir hampir 4 bulan.
Berikut alasan dari Kejari Depok, sebagaimana dirangkum Kompas.com:
1. Masih penyelidikan
Juru bicara sekaligus Ketua Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menyatakan, dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok masih didalami keberadaan unsur pidananya.
Hal itu menyebabkan sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan alias belum naik ke tingkat penyidikan.
"Proses hukum masih dalam tahap penyelidikan di seksi tindak pidana khusus," kata Herlangga kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
"Teman-teman jaksa penyelidik pada seksi tindak pidana khusus masih melakukan pendalaman apakah dugaan tersebut cukup atau tidak untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu tingkat penyidikan," tambah dia.
2. Harus hati-hati
Herlangga mengeklaim, untuk menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dibutuhkan kehati-hatian, terlebih itu merupakan perkara korupsi.
"Tindak pidana korupsi itu tidak bisa sembarangan. Perlu ketelitian dan keyakinan dari penyelidik (ini masih dalam tahap penyelidikan)," kata dia.
"Hakikat penyelidikan menurut KUHAP adalah tindakan penyelidik untuk menemukan apakah suatu peristiwa merupakan peristiwa pidana. Dalam tahapan ini perlu kehati-hatian. Jaksa penyelidik pidsus akan bertindak profesional dan hati-hati dalam menentukan sikap," lanjut Herlangga.
3. Ada banyak perkara lain
Sebagai informasi, kasus itu sudah bergulir di Kejari Depok sejak April 2021, diawali dengan pendalaman dari tim seksi intelijen.
Hasil pendalaman menyimpulkan bahwa ada dugaan unsur pidana, sehingga perkara dilimpahkan ke tim seksi pidana khusus (pidsus).
Herlangga menyebutkan, para penyelidik disebut juga sedang mengusut kasus lain.
"Pekerjaan teman-teman dari seksi tindak pidana khusus juga bukan hanya kasus damkar semata," ujarnya.
"Sebelum seksi intelijen melimpahkan kasus ini ke seksi pidsus, teman-teman di pidsus juga sedang melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus lain, sehingga bisa dibayangkan beban pekerjaan teman-teman," sebut Herlangga.
4. Tim sempat tertular Covid-19
Herlangga juga mengungkapkan bahwa para jaksa penyelidik di seksi pidana khusus (pidsus) baru saja sembuh dari Covid-19 pada pekan lalu.
Mereka sebelumnya tertular Covid-19 setelah memeriksa Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana.
"Perlu diketahui bahwa teman-teman pidsus baru sembuh dari Covid-19. Tertular dari Kepala Dinas Damkar (Gandara Budiana) yang pada saat diperiksa ternyata positif Covid-19," ujar Herlangga.
"Tim jaksa penyelidik tertular Covid-19 dan mengakibatkan semua pekerjaan menjadi terhambat. Namun alhamdulilah per minggu kemarin semua sudah sembuh dan dapat kembali bertugas untuk melanjutkan kembali pemeriksaan," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/05/06414611/4-penyebab-dugaan-korupsi-damkar-depok-belum-terungkap-versi-kejaksaan