"Tidak benar kalau proses itu (pemberhentian kerja) dilakukan di luar prosedur," kata Dudi Hartono, tim komunikasi UMB, saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, dikabarkan bahwa 23 orang staf dan karyawan UMB disebut dipecat tanpa diberikan pesangon.
"Saya menanggapi 15 orang karyawan yang mengadukan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Itu yang saya tanggapi ya," ungkap Dudi.
Menurut dia, pihak kampus sudah pernah mengundang belasan dosen dan staf yang diberhentikan untuk melakukan klarifikasi.
"Kami sudah mengirimkan surat undangan kepada masing-masing secara personal dan konfidensial. Dalam undangan sudah ditentukan minute by minute-nya, si A datang jam sekian dan sebagiannya," ungkap Dudi.
Namun, para dosen dan staf tak menghadiri langsung undangan tersebut, tetapi diwakili oleh kuasa hukum.
Tak lama setelah itu, Dudi mengaku pihaknya dihubungi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk melakukan klarifikasi.
Sehingga, kata dia, klarifikasi dilakukan pada sidang yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
"Kita sudah mengudang mereka, artinya di situ harusnya klarifikasinya kalau mereka mau datang, mereka tidak memanfaatkan itu, malah di pengadilan. Artinya klarifikasinya di pengadilan," pungkas Dudi.
Hasil sidang pertama, akan dilakukan sidang kedua yang mengatur mengenai penghitungan pemberian pesangon bagi 15 staf dan karyawan yang diberhentikan.
Sebelumnya, salah seorang dosen yang diberhentikan bernama Boy Yuliandi mengatakan bahwa 15 orang dosen dan staf yang diberhentikan sempat mengajukan surat bipartit sebanyak dua kali terkait pemecatan kepada Yayasan Menara Bhakti, selaku yayasan yang menaungi UMB.
Menurut Boy, surat tersebut tak direspons sehingga ia dan 14 orang lainnya memerkarakan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Namun, Dudi menyatakan tak mendapat informasi terkait pengajuan dua surat tersebut.
"Sejauh yang saya tahu tidak ada," kata Dudi.
Sebelumnya, Boy sempat mengatakan bahwa memang hanya 15 dari 23 orang staf yang dipecat yang mengajukan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
"Awalnya 15 dosen dan staf yang dipecat. Kemudian saat ini tambah jadi 23 dosen dan staf," kata Boy seperti dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
Boy, yang mengaku telah bekerja sebagai dosen Fakultas Ilmu Komputer UMB sejak 2006, sebanyak 15 orang yang dipecat terdiri dari 14 dosen tetap dan satu orang karyawan.
Belasan dosen tersebut bekerja di berbagai fakultas di UMB.
Boy mengaku menerima surat pemecatan sepihak pada 7 Mei 2021. Setelah pemecatan, ia dan 14 dosen dan staf lainnya tak mendapat pesangon.
"Terakhir gaji April dan Mei (2021), nggak ada pesangon," ujar Boy.
Para dosen dan staf yang dipecat, kata Boy, tak tahu apa alasan pemecatan tersebut hingga hari ini.
"Kalau dibilang (karena) masalah ekonomi coba katakan, mereka (yayasan) nggak ngomong. Kalau karena kerja kami buruk tunjukkan ke kami, ini mereka enggak ngomong, kalau ada hal mencurigakan silakan buka tapi enggak ada sampai saat ini ditunjukkan," kata Boy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/05/12153861/universitas-mercu-buana-bantah-pecat-15-dosen-dan-staf-tanpa-prosedur