JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran pengadaan rapid test Covid-19 oleh Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,1 miliar.
Catatan laporan pemeriksaan tersebut tertuang dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
"Pemborosan atas pengadaan rapid tes Covid-19 TA (Tahun Anggaran) 2020 Senilai Rp 1.190.908.000," tulis sub judul laporan BPK tersebut.
BPK menyebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuat pengadaan rapid tes dua kali untuk merek alat tes yang sama dan dalam waktu yang berdekatan.
Namun kejanggalan terjadi karena harga rapid test dengan merek yang sama itu berbeda.
Pengadaan rapid tes jenis IgG/IgM pertama dilaksanakan oleh PT NPN dengan surat penarawaran penyedia jasa tertanggal 18 Mei 2020 dengan nilai kontrak Rp 9.875.000.000 tidak termasuk PPN dengan jenis kontrak harga satuan.
Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan sebanyak 50.000 pieces dengan harga per unit Rp 197.500.
Kemudian pengadaan kedua rapid tes Covid-19 jenis IgG/IgM dalam satu kemasan isi 25 tes merk yang sama yaitu merk Cungene dilaksanakan oleh PT yang berbeda yaitu PT TKM.
Surat penawaran dari penyedia jasa tertanggal 29 Mei dengan nilai kontrak Rp 9.090.090.091. Pemprov DKI kemudian mengadakan 40.000 pieces dengan harga barang per unit senilai Rp 227.272.
Ketimpangan harga ini kemudian diperiksa oleh BPK. PT NPN yang sebelumnya memberikan harga lebih rendah tidak hanya ditawarkan kontrak sebanyak 50.000 pieces.
Padahal PT NPN sanggup jika ditawarkan tambahan pengadaan sebanyak 40.000 pieces dengan harga yang sama.
"Bila dilihat dari proses penunjukan di atas, maka seharusnya PPK (pejabat pemberi kebijakan) dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang lebih murah," tulis BPK.
BPK kemudian memberikan selisih harga yang dinilai sebagai pemborosan. Jika Pemprov DKI membeli di tempat yang lebih murah, maka ada selisih harga senilai Rp 1.190.908.000.
BPK kemudian merekomendasikan agar PPK lebih cermat dalam meneliti data pengadaan barang yang sama.
"BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," tulis BPK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/05/15480641/bpk-temukan-pemborosan-pengadaan-alat-rapid-test-oleh-pemprov-dki-senilai