Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, wilayah Jabodetabek masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19.
Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Ada sejumlah kegiatan yang diperketat selama PPKM Level 4, di antaranya kegiatan di tempat ibadah.
Untuk wilayah dengan kriteria level 4, seluruh kegiatan di tempat ibadah harus ditiadakan.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi poin i dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Artinya, ibadah shalat jumat di kawasan Jabodetabek perlu ditiadakan.
Larangan shalat jumat berjamaah di Jakarta juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa semua tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjamaah.
Larangan untuk melaksanakan shalat jumat berjamaah juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Jumat (25/6/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/10401781/ppkm-level-4-diperpanjang-hingga-9-agustus-ini-aturan-shalat-jumat-di