Total anggaran KJP Plus yang disalurkan melalui Tahun Anggara (TA) 2020 itu sebesar Rp 2,3 miliar.
Anggaran itu kemudian diklasifikasikan pada temuan kelebihan bayar dana KJP Plus pada siswa tingkat akhir.
"Kelebihan pembayaran dana KJPP terhadap 1.146 siswa tingkat akhir pada SK KJPP tahap II senilai Rp 2.321.280.000," tulis BPK dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta 2020.
BPK menyebut dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 460 Tahu 2020 tentang penerima dan besara KJPP, terdapat 870.565 siswa penerima dana KJPP tahap I.
Kejanggalan terjadi pada SK Gubernur Nomor 1.168 Tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJPP tahap II dengan jumlah siswa 849.291.
"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SKI KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (Kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.
Padahal tahap II penyaluran KJPP dimulai ketika tahun ajaran baru, yang artinya siswa tingkat akhir sudah lulus atau pindah ke jenjang berikutnya.
BPK menyoroti data siswa pada SKK KJPP Tahap I dicatat kembali sebagai penerima KJPP tahap kedua untuk tahun ajaran baru.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," tulis BPK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/10475291/temuan-bpk-pemprov-dki-salurkan-kjp-plus-rp-23-miliar-ke-siswa-yang-sudah