Tak sampai sepekan pasca-kejadian, polisi telah menahan satpam yang melakukan pemukulan dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Alhamdulillah ya prosesnya sangat cepat," kata Zaelani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Zaelani mengakui ada upaya mediasi yang diajukan oleh pihak satpam GBK. Melalui mediasi itu, pihak Satpam GBK berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan.
Namun, Zaelani sampai saat ini belum memutuskan apakah akan menerima atau menolak tawaran itu.
"Belum, saya masih pikir-pikir dulu," ujar mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Jakarta ini.
Kasus pemukulan ini bermula saat Zaelani datang ke sentra vaksinasi di Kompleks Gelora Bung Karno pada Jumat (30/7/2021) pekan lalu.
Saat itu Zaelani datang ke GBK untuk bertanya mengenai sertifikat vaksin dosis kedua yang belum diterimanya di aplikasi peduli lindungi. Sesuai arahan petugas call center 119, ia diminta untuk bertanya langsung mengenai masalah ini ke tempat ia melakukan vaksinasi.
Namun sesampainya di Pos V GBK, Zaelani dilarang masuk oleh satpam.
Satpam itu beralasan hanya peserta vaksinasi yang hari itu mendapat jadwal vaksin yang diperkenankan untuk masuk.
Akhirnya terjadi perdebatan antara Zaelani dan petugas satpam.
"Di situ kita adu argumen. Akhirnya dua satpam itu memanggil temannya 5-6 orang. Chaos di situ, akhirnya kejadian pemukulan," kata Zaelani.
Zaelani tak ingat berapa orang satpam yang memukulinya karena situasi sudah kacau. Saat itu, ia hanya berupaya kabur. Namun, satpam-satpam itu mengejarnya hingga tertangkap. Zaelani pun langsung digiring ke pos satpam.
"Di sana saya kembali mendapat intimidasi, disuruh teken surat damai," ujar mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Jakarta ini.
Akibat peristiwa pemukulan itu, Zaelani mengalami luka-luka dan trauma. Sehari pasca kejadian, Zaelani melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada Kamis (5/8/2021) kemarin, polisi menetapkan seorang satpam GBK sebagai tersangka pemukulan. Satpam tersebut juga langsung ditahan.
"Ia sudah ditahan terhitung mulai hari ini, otomatis sudah tersangka juga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana.
Wisnu menuturkan, satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum korban, serta pengakuan satpam tersebut.
"Ia (dia mengakui memukul), sesuai dengan kronologi," kata Wisnu.
Satpam tersebut dijerat pasal 351 KUHP terkait tindak penganiayaan. Sementara untuk petugas satpam lain yang ada di lokasi kejadian, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/13115371/satpam-gbk-yang-pukul-mahasiswa-ditahan-ini-tanggapan-korban