JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah penginapan di Jalan Pisangan I, Pulogadung, Jakarta Timur, disegel petugas karena digunakan jadi tempat prostitusi.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Jumat (6/8/2021).
Arifin mengatakan, penginapan itu kedapatan digunakan sebagai tempat prostitusi pada 2019.
"Ada beberapa wanita yang diamankan pihak kepolisian, kemudian berlanjut pada tahun itu dilakukan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP dan dilakukan penutupan secara permanen," ujar Arifin kepada wartawan, Jumat.
Pihak pengelola kemudian menggugat sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan Mahkamah Agung, Pemprov DKI memenangkan perkara.
"Izin usaha sudah dicabut sehingga tempat ini ditutup tidak boleh beroperasi dan berkegiatan," kata Arifin.
Pengacara penginapan itu, Yongki Martinus Siahaan mengatakan bahwa kliennya bertindak kooperatif terkait penyegalan ini.
"Kami menghormati mereka menyegel, silakan, kami pun akan melakukan langkah hukum yang menurut kami baik. Ini perkaranya dari tahun 2019, kami pun sudah menyampaikan bahkan yang lebih parah dari kami ada. Kami baru sekali dilakukan sidak," kata Yongki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/14004771/penginapan-di-pulogadung-disegel-karena-digunakan-tempat-prostitusi