"Nanti banyak yang tidak jadi makan," kata Sutrisno, Sabtu (7/8/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru tentang penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di tempat publik di Ibu Kota, termasuk restoran, kafe, dan rumah makan lainnya.
Dalam aturan tersebut juga diatur adanya sanksi bagi pengelola tempat usaha yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut bisa dalam bentuk teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Sutrisno mengatakan, sanksi tersebut memberatkan para pelaku usaha jika sampai terjadi pencabutan izin usaha.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa dalam praktiknya, pengawasan pengunjung dengan memeriksa sertifikat vaksin masih memungkinkan dilakukan pengelola restoran.
"Kalau aturannya demikian, tentu pelaku usaha akan mengikuti. Tapi kami tunggulah tanggal 9 Agustus kan sebentar lagi tiba. Kami lihat kelanjutannya," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/07/17144281/phri-aturan-wajib-sertifikat-vaksin-bagi-pengunjung-restoran-memberatkan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan