Salin Artikel

Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Jakarta yang Berlaku hingga 9 Agustus 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi DKI Jakarta hingga 9 Agustus 2021.

Menyusul diterapkannya kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4.

Beleid tersebut mengatur sejumlah pengetatan kegiatan dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan PPKM level 4, yakni mewajibkan warga menunjukan sertifikat vaksin untuk melakukan sejumlah kegiatan tertentu.

Berikut aturan terbaru PPKM Level 4 yang berlaku DKI Jakarta:

Sektor non-esensial

Perkantoran / tempat kerja untuk sektor non-esensial wajib menerapkan kebijakan work from home (WFH) 100 persen. Seluruh kegiatan harus karyawan dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sektor esensial

a. Sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

- WFO diizinkan 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

- Sementara pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung jalannya operasional, aktivitas di kantor hanya diizinkan maksimal 25 persen.

b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- WHO diizinkan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

c. Sektor esensial industri orientasi ekspor
- Perusahaan wajib menunjukkan bukti dokumen seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- WFO diizinkan 50 persen hanya untuk fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diizinkan menerapkan WFO maksimal 10 persen.

d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan
- WFO diizinkan maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan, khususnya untuk pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Sektor kritikal

a. Sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat diizinkan melakukan aktivitas di kantor atau WFO 100 persen tanpa pengecualian, dengan penerapan protokol kesehatan.

b. Sektor kritikal lainnya seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar
- Diizinkan beraktivitas atau WFO 100 persen hanya untuk fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.
- Pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberikan izin WFO maksimal 25 persen.

Kegiatan belajar mengajar

- Sekolah / Perguruan Tinggi / Akademi / Tempat Pendidikan atau Pelatihan wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring. Tidak ada pembelajaran tatap muka (PTM).

Pasar, Toko, dan Pedagang Kaki Lima

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan penjual kebutuhan sehari-hari.
- Diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Khusus untuk pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

b. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

c. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari
- Diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut atau barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, steam atau cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.
- Diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mal atau Pusat Perbelanjaan
- Mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali untuk akses keluar masuk pegawai toko yang melayani penjualan daring maksimal 3 orang untuk setiap toko, restoran, pasar swalayan, dan supermarket.

Aturan Makan dan minum di tempat
- Warung makan seperti warteg, PKL, lapak jajan dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
- Diizinkan melayani pelanggan yang makan di tempat maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan ketat.

Resepsi pernikahan
- Resepsi atau pesta pernikahan ditiadakan sementara selama PPKM level 4.
- Tempat atau gedung resepsi pernikahan ditutup sementara.

Tempat Ibadah
- Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan untuk beribadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan / keagamaan secara berjamaah.

Area publik atau Tempat Umum
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara

Transportasi
- Jumlah penumpang untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan konvensional, serta kendaraan sewa maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
- Ojek online atau pangkalan tetap diizinkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Wajib tunjukan sertifikat vaksin

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Rabu (4/8/2021), setidaknya ada lima aktivitas publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4.
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/08/10232161/aturan-ppkm-level-4-terbaru-di-jakarta-yang-berlaku-hingga-9-agustus-2021

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke