Menurut dia, sistem pengelolaan sampah yang akan dibangun itu berbeda dengan sistem konvensional membakar sampah yang biasa dilakukan warga.
"Pembakarannya tidak seperti kita membakar sampah, jadi tidak ada polusi," ujar Riza kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Riza mengatakan, tempat pengelolaan sampah yang akan dibangun di dalam area publik tersebut akan menggunakan teknologi mutakhir.
Dengan begitu, pengelolaan sampah yang akan berjalan nantinya tidak menimbulkan polusi udara seperti membakar sampah pada umumnya.
"Ini menggunakan teknologi yang baik, cuma dalam skala yang kecil. Skala yang besar, yang satu hari bisa sampai 1.500-2000 ton juga sedang dalam proses pelelangan," ujar Ariza.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menolak rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Taman Tebet, Jakarta Selatan.
FPSA yang akan dibangun di Taman Tebet ini menggunakan teknologi insinerator hydrodrive dengan kapasitas 120 ton/hari di atas lahan seluas 13.000 meter persegi.
Walhi menganggap, teknologi insinerator yang digunakan untuk mengelola sampah, merupakan teknologi lama yang menambah pencemaran udara.
"Proyek bakar-bakaran sampah atau insinerator ini berpotensi menambah beban pencemaran udara di area publik yang berdekatan langsung dengan permukiman," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).
"Bisa dibayangkan area yang biasa di jadikan area publik seperti rekreasi, berolahraga, dan lain sebagainya akan terpapar dampak buruk insinerator," kata dia.
Soleh mengatakan, teknologi termal seperti insinerator bukan merupakan energi baru, melainkan teknologi lama yang sudah banyak ditinggalkan.
"Kami melihat ini adalah cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Jakarta Selatan, dan PUD Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah, " ujar dia.
Ia menganggap, tidak mungkin rencana FPSA dengan insinerator ini muncul dari publik.
"Karena tidak ada masyarakat yang menginginkan proyek yang mengancam wilayahnya sendiri," kata dia.
Selain risiko pencemaran udara, Soleh menganggap insinerator ini tidak memperhatikan aspek sosial dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah, sehingga, proyek tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 04 Tahun 2019.
"Proyek tersebut tidak ada dalam kebijakan dan strategi daerah untuk pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga." kata dia.
Selain itu, revitalisasi Taman Tebet dengan sistem ini dianggapnya jauh dari konsep dan komitmen Gubernur untuk menjadikan taman berkonsep Eco Garden yakni menggabungkan taman dengan sarana interaksi, edukasi, dan rekreasi, masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/08/15205501/wagub-dki-klaim-pengelolaan-sampah-di-taman-tebet-tak-akan-timbulkan