JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat DKI Jakarta angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemborosan anggaran dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, temuan BPK tersebut masuk kategori administratif yang bersifat rekomendasi untuk perbaikan ke depannya.
"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif," ujar Syaefuloh, dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Menurut Syaefuloh, terdapat tiga klasifikasi temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK. Pertama adalah temuan yang berindikasi adanya kerugian daerah.
"Tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara atau daerah," kata Syaefuloh.
Klasifikasi kedua, kata Syaefuloh, adalah kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa atau denda belum dipungut atau pajak belum dibayar.
Klasifikasi ketiga yakni temuan administratif yang mana tidak ada satu pun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan atau menyetorkan dana ke kas negara atau daerah.
Dengan begitu, Syaefuloh menuturkan, temuan administratif tersebut tidak berdampak terhadap kewajaran dan juga opini BPK mengenai laporan keuangan pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tetap memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK lantaran tidak ada kerugian daerah atas temuan pemborosan anggaran yang dimaksud.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," kata Syaefuloh.
Sebelumnya, BPK menemukan pemborosan anggaran senilai Rp 5,8 miliar pada proyek pengadaan masker N95.
BPK juga mencatat pemborosan dari proyek pengadaan rapid test Covid-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 1,1 miliar.
Kedua temuan itu tercantum dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
Atas pemborosan itu, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menegur anak buahnya agar lebih teliti saat membuat pengadaan barang.
"BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," tulis BPK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/08/21485191/inspektorat-dki-klaim-temuan-bpk-soal-pemborosan-anggaran-bersifat