BOGOR, KOMPAS.com - Peristiwa pada Minggu (8/8/2021) boleh jadi merupakan momen yang mengharukan bagi jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin karena perjuangan mereka selama 15 tahun akhirnya berbuah manis.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah, yakni di Jalan R Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bylan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, serta pimpinan organisasi keagamaan.
Bima Arya menjelaskan dalam sambutannya bahwa penyerahan IMB ini adalah bagian dari proses yang sangat panjang selama sekitar 15 tahun.
“Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi juga simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujuang pada diterbitkannya IMB,” ujarnya, dikutip dari Antara.
IMB ini, kata Bima, tidak didapatkan secara cuma-cuma, melainkan melalui perjuangan dan proses panjang sehingga semua pihak harus dapat menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor.
“Semangat kehidupan bermasyarakat ini harus kita jaga dan rawat bersama,” tegasnya.
Menurut Bima, penyerahan dokumen IMB tersebut adalah bagian dari ikhtiar memberi kebebasan beribadah kepada umat dari semua agama yang diakui negara.
Bima menegaskan pada kesempatan tersebut bahwa Pemkot Bogor akan selalu mengawal pembangunan rumah ibadah gereja bersama warga sekitar.
Pemkot juga akan memastikan jemaat GKI Yasmin dapat beribadah dengan damai dan nyaman.
“Pemerintah Kota Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, tidak hanya pada pembangunan rumah ibadah gereja di lokasi ini, tetapi setelah gedungnya selesai, perlu memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini.”
(Antara/ Riza Harahap)
Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul “Pemkot Bogor serahkan dokumen IMB GKI Yasmin setelah polemik 15 tahun”.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/09/08112411/setelah-polemik-15-tahun-izin-mendirikan-bangunan-gki-yasmin-akhirnya