Jerinx dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (9/8/2021) ini.
"Kita jadwalkan (pemeriksaan) hari ini. Kemudian tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.
Yusri mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, Jerinx tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan.
"Dikarenakan (tidak dapat hadir) karena masih kurang sehat. Nah sekarang apa tindak lanjut yang akan kita lakukan dari penyidik? Kita habiskan dulu hari ini, karena jadwalnya masih hari ini kan," ucap Yusri.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad sebelumnya mengatakan kliennya melaporkan Jerinx.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Machi mengaku telah mencoba memediasi perselisihan keduanya. Namun, tidak mencapai titik temu.
Jerinx dilaporkan dengan sangkaan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/09/13433181/jerinx-tak-penuhi-pemeriksaan-sebagai-tersangka-di-polda-metro-jaya