Tenda-tenda acara yang kadung dipasang di Jalan Tole Iskandar itu terpaksa dibongkar.
“Dilakukan pembubaran karena dia melanggar aturan PPKM yang mana seharusnya tidak boleh melaksanakan resepsi pernikahan,” ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri dikutip Kompas TV, Senin (9/8/2021).
Sebagai informasi, di wilayah yang menerapkan PPKM level 4, pernikahan yang diizinkan digelar hanyalah akad nikah.
Hadirin yang diperkenankan datang hanya keluarga inti mempelai.
“Namun setelah kita dapati, ada tenda dan ada pelaminan. Orang yang datang juga cukup banyak,” ujar Syafri.
Syafri mengklaim bahwa warga telah diberi tahu bahwa resepsi pernikahan tak boleh diselenggarakan selama PPKM level 4 masih berlaku, termasuk di Sukmajaya.
Namun, pesta tetap dihelat.
“Sudah diberitahukan untuk tidak melaksanakan resepsi pernikahan di masa PPKM, yang boleh hanya melaksanakan akad nikah. Tapi, (resepsi pernikahan) tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Keluarga dan panitia bersedia mengakhiri pesta setelah didatangi polisi.
“Kami imbau secara baik-baik untuk membongkar dan pihak keluarga ataupun yang punya hajat membongkarnya dengan tertib,” tutup Syafri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/09/18593571/polisi-datang-resepsi-nikah-di-sukmajaya-depok-bubar