"Sudah disampaikan ada kelebihan Rp 800 juta sekian (Rp 862,7 juta), sudah hampir 50 persen dikembalikan, sisanya dalam proses," kata Riza, Senin (9/8/2021).
Menurut Riza, pembayaran gaji PNS yang sudah tidak bekerja itu disebabkan input data kematian dan pensiun yang belum masuk ke bagian keuangan.
Input data yang belum masuk itu menyebabkan uang yang sudah disiapkan tetap dibayarkan ke rekening penerima gaji.
"Itu karena input data kematian dan pensiun belum masuk, sementara bagian keuangan sudah membayarkan," kata Riza.
BPK sebelumnya menemukan, Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada sejumlah pegawai yang telah wafat atau pensiun tahun 2020.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," tulis BPK.
Jumlah gaji yang dibayar mencapai Rp 336 juta yang terdiri dari 1 pegawai pensiun, 12 pegawai pensiun atas permintaan sendiri, dan 16 pegawai wafat.
Sedangkan pembayaran TKD lebih bayar untuk 41 pegawai wafat, 31 pegawai dalam tugas belajar, dan 2 pegawai dijatuhi hukuman disiplin dengan nilai Rp 526,69 juta. Sehingga total kelebihan bayar mencapai Rp 862,7 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/10/09221441/wagub-dki-kelebihan-bayar-gaji-pegawai-meninggal-sudah-dikembalikan-50