BOGOR, KOMPAS.com - Pasangan suami-istri Yanto dan Mardiyah tidak dapat menyembunyikan perasaan haru ketika cucu mereka yang masih berusia 5 tahun, MR, kembali ke pangkuan mereka.
Sebelumnya, MR tinggal bersama seorang rentenir, NR, sebagai jaminan utang kakek dan neneknya.
Hal ini terungkap ketika pihak Polresta Bogor menerima laporan bahwa ada anak yang disandera seorang rentenir. Polisi langsung bergerak ke rumah pelaku dan mengambalikan korban kepada keluarganya.
Kronologi kejadian
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, NR datang ke rumah pasangan Yanto dan Mardiyah pada 16 Juli 2021 untuk menagih utang.
Pasangan tersebut awalnya berutang sebesar Rp 8,7 juta. Namun, dalam waktu singkat besaran utang berlipat ganda menjadi Rp 15,4 juta.
Karena mereka tidak sanggung membayar utang yang berlipat ganda itu, MR kemudian dibawa oleh NR sebagai jaminan. Pasangan tua itu tidak bisa berbuat apa-apa saat cucu mereka yang sudah yatim piatu tersebut dibawa.
"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan soal utang dan mengambil paksa MR sebagai jaminan. Sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Susatyo, dilansir dari Tribunnews.Bogor.com.
Pada 6 Agustus, kakek dan nenek MR melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian yang kemudian langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Keesokan harinya, petugas dari Unit PPA Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan terhadap korban NR sekaligus memberikan pemulihan secara psikis. Polisi juga mulai memeriksa lima orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka.
“Hari Senin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NR dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," ujar Susatyo.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul “Terjerat Utang Belasan Juta ke Rentenir, Nenek Dipaksa Serahkan Cucu Kesayangan Sebagai Jaminan”.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/10/10131211/kisah-pasangan-lansia-yang-terpaksa-merelakan-cucu-dibawa-rentenir