Sebagian besar aturan yang berlaku masih sama, namun ada 4 perubahan aturan PPKM Level 4 di Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka boleh melayani makan di tempat (dine-in) dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB.
Jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sebelumnya, pemerintah melarang makan di tempat (dine-in) di restoran area terbuka maupun dalam gedung atau toko tertutup.
Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Dine-in di warteg, warung makan, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan dan sejenisnya juga diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
Berikut perubahan aturan lainnya selama perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta:
1. Uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal. Artinya, mal di DKI Jakarta sudah boleh beroperasi setelah sebelumnya ditutup sementara.
Adapun kegiatan uji coba implementasi protokol kesehatan di mal harus mengikuti sejumlah ketentuan, yakni:
2. Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan memperatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sebelumnya, kegiatan di tempat ibadah ditiadakan dan masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
3. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di area Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua, atau hasil negatif PCR H-2 apabila baru menerima vaksnasi dosis satu.
Sebelumnya, penumpang pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 dan sertifikat vaksinasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/10/13383231/ppkm-level-4-di-jakarta-restoran-dan-kafe-di-ruang-terbuka-boleh-dine-in