Kebijakan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 yang diteken hari ini, Selasa (10/8/2021).
Meskipun diizinkan buka, operasional restoran atau rumah makan di tempat terbuka masih harus berlangsung dengan protokol ketat dan kapasitasnya dibatasi.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas paling banyak 25 persen," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusannya.
"Satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 20 menit," ia menambahkan.
Selain restoran outdoor, tempat makan yang diperbolehkan buka adalah warung pinggir jalan sebagaimana telah diizinkan sebelumnya, yaitu dengan waktu makan maksimum 20 menit dan kapasitas paling banyak 3 pengunjung.
Restoran dan rumah makan dalam ruang (indoor) yang berdiri sendiri belum diizinkan melayani makan di tempat, tetapi boleh beroperasi hingga 21.00 untuk melayani pesan-antar atau bawa pulang.
Sementara itu, restoran dan rumah makan dalam ruang di dalam pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasi untuk pesan-antar atau bawa pulang hingga pukul 20.00.
Kasus Covid-19 di Depok saat ini menunjukkan tren menurun, meskipun jumlah tes dan lacak lebih gencar dibandingkan sebelumnya.
Hingga data diperbarui kemarin, masih ada 7.403 warga Depok yang positif Covid-19. Walaupun trennya menurun, jumlah kasus masih di atas puncak gelombang pertama pada Januari 2021 lalu dengan 5.011 warga Depok positif Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/10/17122821/pemkot-depok-izinkan-restoran-outdoor-layani-makan-di-tempat-1-meja