JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua begal berinisial NT (19) dan M (19), yang beraksi di kawasan Bojong Gede, Depok, Jawa Barat, pada 29 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, NT dan M dalam melakukan aksinnya kerap menuding seorang pengendara motor sebagai pencuri.
Kemudian, kedua begal bersama R --seorang pelaku yang masih DPO--, mengejar pengendara motor dan memberhentikannya di tengah jalan.
"Mereka ini mencurigai bahwa kedua orang tersebut akan melakukan pencurian. R kemudian melakukan kekerasan, pemukulan, dibantu M dan NT," kata Yusri, Selasa (10/8/2021).
Saat itu, para pelaku meminta uang Rp 1.000.000 kepada korban agar aksinya tidak dilaporkan kepada ketua RT setempat.
Namun, korban tak memiliki uang sebesar yang diminta. Para pelaku kemudian kembali memukuli korban yang melukai bagian kepala dan leher.
"Setelah itu dirampas, uang milik korban ini sebanyak Rp 100.000. Mereka kurang puas, kemudian direbut ponsel korban," kata Yusri.
Para pelaku kemudian melarikan diri usai beraksi. Mereka kemudian menjual ponsel yang hasilnya dibagi-bagi.
"Ponselnnya dijual dan di bagi tiga. Korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Depok dan dilakukan penyidikan hingga berhasil amankan dua tersangka. Otaknya R masih DPO," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Adapun pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/10/18222231/polisi-tangkap-begal-di-depok-yang-tuduh-korban-sebagai-pencuri
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan