JAKARTA, KOMPAS.com - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diterapkan, Satpol PP telah menutup sementara 16 kantor di Jakarta Barat karena melanggar protokol kesehatan.
Untuk diketahui, PPKM level 4 diberlakukan sejak 26 Juli 2021 dan masih akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021.
"Ada 16 yang ditutup sementara selama 3x24 jam, lalu ada satu yang dikenakan denda administratif, 112 dikenakan teguran tertulis dan 6 pencabutan atau pembekuan sementara izin," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat dalam keterangan Selasa (10/8/2021).
Dari belasan kantor yang ditutup, tiga di antaranya berada di Kecamatan Grogol Petamburan, dua di Kecamatan Taman Sari, dan satu di Kecamatan Palmerah.
Sebagai informasi, sebagian dari belasan kantor yang ditutup sementara itu awalnya tetap beroperasi kendati tidak masuk kategori esensial maupun kritikal.
Sedangkan selebihnya merupakan kantor yang tergolong industri esensial dan kritikal, tetapi karyawan yang dipekerjakan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Sementara itu, menurut Tamo, satu kantor yang dikenakan denda administratif berlokasi di Kecamatan Grogol Petamburan. Denda yang dikenakan ialah sejumlah Rp 5.000.000.
Lebih lanjut, Tamo menyatakan bahwa selama PPKM level 4, pihaknya mengumpulkan sebanyak Rp 16.850.000 denda dari warga yang tak mengenakan masker.
"Paling banyak dari Kecamatan Kalideres itu dikumpulkan Rp 4.800.000. Selanjutnya dari Kecamatan Grogol Petamburan dikumpulkan Rp 4.550.000," ungkap Tamo.
Karena PPKM Level 4 masih berlanjut, Tamo berharap perkantoran maupun masyarakat secara umum dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami harap semua bisa patuh, demi keselamatan bersama," kata Tamo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/10/19363511/satpol-pp-tutup-sementara-16-kantor-di-jakarta-barat-selama-ppkm-level-4