EO mengaku telah lalai menyuntikkan satu vaksin kosong setelah melayani 599 peserta vaksinasi di Sekolah Ipeka, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
"Saya mohon maaf terlebih pertama kepada keluarga dan orangtua anak yang saya relah vaksin. Saya mohon maaf," kata EO dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
"Hari itu saya (suntik) vaksin 599 orang," lanjut EO sambil terisak.
EO menuturkan bahwa dia tidak memiliki niat buruk apa pun saat itu.
"Saya tidak ada niat apa pun, saya hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," lanjutnya.
EO pun berjanji akan menghadapi proses hukum yang harus dia jalani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, EO merupakan relawan vaksinator yang telah memiliki kualifikasi sebagai tenaga kesehatan.
"Ya jelas ya, jadi kelalaiannya memang menurut awal bahwa yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599 dan dia merasa memang lalai dia tidak memeriksa lagi karena mungkin sudah, harusnya kan memang diperiksa dulu," ucap Yusri.
"Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi. Termasuk ibu EO ini punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan," sambungnya.
Yusri bercerita, peristiwa itu bermula ketika BLP melakukan vaksinasi. Saat itu ibu dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin, namun dalam video nampak suntikan tersebut kosong.
"Jadi kejadiannya sekitar tanggal 6, yang sempat divideokan orangtuanya sendiri atau ibunya sendiri, kemudian setelah itu mengadu kepada penanggungjawab dari yayasan yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu," tutur Yusri.
Setelah dicek, diketahui bahwa memang benar suntikan tersebut kosong dan dilakukan vaksinasi kembali terhadap BLP.
Setelah video itu tersebar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan dan berhasil mengamankan EO.
Saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa botol vial dan suntikan.
EO kemudian dijerat pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/10/20542831/layani-599-peserta-vaksinasi-di-pluit-eo-mengaku-lalai-suntikkan-satu