Korban berinisial PDY, didampingi kuasa hukumnya Karolus Seda mengatakan, perusahaan pinjol itu menyebarkan pesan dengan narasi itu disertai alamat tinggal dan nomor kontak pribadi kepada sejumlah kontak kenalan korban lewat aplikasi WhatsApp.
"Dugaan tindak pidananya memang kejahatan siber (cybercrime). Jadi, memang pelakunya kami belum tahu, hanya tertera nomor saja yang mengirimkan pesan itu. Kami berharap kepada Polres Metro Jakarta secara serius menangani ini," kata Karolus saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Utara, seperti dikutip Antara.
Karolus menambahkan, korban hanya menerima Rp 4 juta dari nominal peminjaman sebesar Rp 6 juta dari perusahaan pinjol tersebut.
Namun korban tetap mengembalikan uang sesuai nominal awal peminjaman, yakni Rp 6 juta, meski lewat dari kurun waktu tujuh hari yang disepakati.
"Menurut pengakuan klien kami bahwa dia cuma menerima Rp 4 juta dan sudah dikembalikan," kata Karolus.
Karena telat membayar, korban lalu diancam akan disebar fotonya oleh pihak perusahaan pinjol tersebut.
Rupanya, foto yang disebar adalah foto korban yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat mendaftar ke aplikasi pinjol tersebut.
Foto itu disandingkan dengan foto perempuan tanpa busana lainnya, seolah-olah perempuan di foto yang disandingkan itu adalah korban.
Selain itu ditambahkan narasi pula bahwa perempuan tersebut menerima pesanan untuk melayani transaksi seksual (open BO).
Karolus mengatakan bahwa kliennya tidak menerima tindakan tersebut karena dianggap keterlaluan.
"Telat (bayar)-nya juga bukan lewat bulan ya, ini cuma beberapa hari. Terus mereka mengirimkan gambar seperti itu, menyerang martabat klien kami. Itu betul-betul keterlaluan," kata Karolus.
Karolus mengatakan kliennya kemudian mengadukan tindakan doxing oleh perusahaan pinjol tersebut ke polisi agar kelak tidak ada lagi korban teror lewat dunia maya lain seperti dirinya.
Pengaduan korban kemudian diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor: Surat Tanda Penerimaan Pengaduan: STPP/387/VIII/2021/Resju.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya membuka berbagai layanan pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol).
OJK menyampaikan beberapa alur pengaduan terkait pinjol. Berikut detailnya:
1. Laporkan ke kontak OJK 157 atau aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email konsumen@ojk.go.id
- Pilih pengaduan
- Isi form permasalahan
- Isi nama perusahaan permasalahan yang dihadapi
- Isi data
- Unggah dokumen bukti
- Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduanmu
2. Laporkan ke kontak AFPI 150505 atau melalui portal AFPI (https://afpi.or.id), email pengaduan@afpi.or.id
- Pilih kolom pengaduan
- Laporkan pengaduan
- Isi form nama
- Isi email
- Isi nama platform
- Isi permasalahan yang dihadapi
- Unggah dokumen bukti
Sedangkan masyarakat yang bermasalah dengan pinjaman online ilegal bisa melaporkan ke Kepolisian baik Polres maupun Polda untuk proses hukum.
Lebih lanjut kunjungi situs resmi https://patrolisiber.id atau emailinfo@cyber.polri.go.id dan SWI untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/11/08385661/fotonya-disebar-dengan-narasi-pelecehan-korban-pinjol-lapor-polisi