JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Masjid Agung At-Tin di Jakarta Timur belum membuka kembali segala kegiatan peribadatan.
Sebagaimana diketahui, dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021, kegiatan peribadatan di rumah ibadah sudah diperbolehkan dengan batas maksimal 25 persen jemaah dari kapasitas normal atau maksimal 20 orang.
Kepala Bidang Peribadatan Masjid Agung At-Atin, Karnali, berujar bahwa pihaknya masih menunggu arahan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) berkait dibukanya kegiatan peribadatan di lokasi tersebut.
"Kemungkinan besar akan dibuka, cuma menunggu izin saja," ujar Karnali, melansir Antara, Rabu (11/8//2021).
Karnali menyatakan, pihaknya bakal segera kembali mengadakan peribadatan di Masjid At-Tin.
Keputusan soal pembukaan kembali kegiatan beribadah akan diumumkan secepatnya.
"Kemungkinan Jumat besok karena masih menunggu pimpinan. Mungkin sehari atau dua hari ini ada pengumuman," katanya.
Dia menambahkan, kegiatan peribadatan di lokasi tersebut ditutup sementara sejak PPKM level 4 diberlakukan pada akhir Juli 2021 hingga saat ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyambut baik soal Pemerintah Pusat yang memperpanjang PPKM level 4 di wilayah itu hingga 16 Agustus.
Dia berharap akan ada penurunan signifikan dari situasi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta pun mulai melakukan pelonggaran dalam penenerapan PPKM level 4.
Beberapa pelonggaran yang ada, yakni mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen pengunjung normal dan waktu operasi yang dibatasi, serta pembukaan rumah ibadah dengan maksimal 25 persen kapasitas normal atau maksimal 20 orang.
Meski ada beberapa pelonggaran, Riza meminta agar masyarakat tetap berada di dalam rumah saja.
"Kami minta masyarakat tetap berdiam di rumah sebagai tempat yang terbaik dan melaksanakan protokol kesehatan 5M secara disiplin dan penuh tanggung jawab," urainya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/11/18301151/hingga-saat-ini-masjid-agung-at-tin-belum-buka-kegiatan-peribadatan