Kebijakan yang dihentikan sementara sejak Maret 2020 silam itu kembali diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ganjil genap kembali diberlakukan sebagai bentuk pengendalian mobilitas penduduk ke Jakarta setelah penyekatan di perbatasan Jakarta kembali dibuka.
"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga," kata Riza, Selasa (10/8/2021).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021.
Titik dan jam pemberlakuan ganjil genap
Dalam keterangan tertulis, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Adapun titik ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap yaitu:
Kendaraan yang dikecualikan
Syafrin juga menjelaskan, ada beberapa kendaraan bermotor dikecualikan atau boleh memasuki kawasan ganjil genap.
Berikut daftar kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas di kawasan penerapan ganjil genap:
Imbauan tetap di rumah
Untuk mengurangi mobilitas massa, Syafrin meminta warga tetap berada di rumah, kecuali bepergian dengan alasan kebutuhan mendesak.
"Diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," kata Syarin.
Selain itu, Syafrin juga meminta warga menghindari ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap.
"Dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutur Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/05182511/ganjil-genap-diberlakukan-lagi-di-jakarta-mulai-hari-ini-simak-waktu-ruas