Sebagai gantinya, Kepolisian memberlakukan sistem patroli, ganjil genap, dan rekayasa lalu lintas untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.
Sistem ganjil genap dan patroli 24 jam di Jakarta akan diberlakukan sampai 16 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Adapun titik ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap yaitu:
Syafrin menjelaskan, ada 16 jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan atau boleh memasuki kawasan ganjil genap.
Berikut daftar kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas di kawasan penerapan ganjil genap:
Meski titik penyekatan telah ditiadakan, Syafrin tetap meminta warga berada di rumah, kecuali bepergian dengan alasan kebutuhan mendesak.
"Diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," kata Syarin.
Selain itu, Syafrin juga meminta warga menghindari ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap.
"Dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutur Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/13030031/ganjil-genap-kembali-berlaku-di-jakarta-ini-16-daftar-kendaraan-yang