Oleh karena itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, penyidikan kasus itu telah dihentikan dan status tersangka perawat EO dicabut.
"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam dilansir dari Tribunnews.
Sebelumnya EO ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
Guruh menyampaikan, mediasi antara pelapor dan perawat EO dilakukan pada Selasa (10/8/2021) malam. Dalam mediasi tersebut, EO menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua korban.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.
Perawat EO juga mengaku penyuntikan vaksin kosong itu merupakan ketidaksengajaan.
"Dari terlapor maupun dari korban sudah sepakat untuk berdamai dan tidak ada saling menuntut, mereka maunya begitu yasudah kita fasilitasi," ujar Guruh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/13223851/pelapor-dan-penyuntik-vaksin-kosong-sepakat-berdamai-status-tersangka