JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah memburu dua pengendali peredaran sabu-sabu jaringan Banten-Jakarta-Bogor. Dua orang tersebut berinisial ME dan MA.
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar saudara MA dan saudara ME yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh dalam konferensi pers Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya, salah satu pengedar sabu-sabu yang disuplai oleh ME dan MA telah ditangkap oleh polisi pada Jumat (6/8/2021). Pengedar tersebut berinisial DGA (23).
Kepada DGA, ME dan MA memberi komisi sebesar Rp 5.000.000 per satu kilogram sabu-sabu yang terjual.
DGA sendiri sudah enam kali mengedarkan narkotika.
"Dari (keterangan) tersangka sudah berulangkali melakukan tindak pidana peredaran sabu tersebut. Ini sudah keenam kali, yang sebelumnya satu kilo, duakilo. Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakarta Barat berjumlah dua kilogram lebih," kata Bimo.
Adapun, DGA telah diamankan polisi pada Jumat saat berada di dalam mobil Honda Mobilio. Di dalam mobil, terdapat dua kilogram sabu-sabu yang kemudian diamankan polisi.
"Satnarkoba Polres Jakbar mengamankan tersangka ini di mobil Honda Mobilio yang di dalamnya kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua kilogram, atau 2.076 gram," kata Bismo.
Penangkapan DGA bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa DGA kerap melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Informasi tersebut kemudian didalami oleh polisi. DGA diketahui akan melakukan transaksi di Jalan Raya Bukit Cimanggu City Raya, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada 5 Agustus 2021 malam.
Polisi menelusuri kebenaran informasi tersebut. Benar saja, pada pukul 23.30 WIB, DGA berada di lokasi dan membawa sabu seberat dua kilogram tersebut.
Setelah menangkap DGA, polisi melakukan pendalaman. DGA masih menyimpan barang bukti lain di kontrakannya di Jalan Kencana Reaidence Bukit Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor.
"Kita pengembangan, interogasi, dan lain-lain, didapatkan barang bukti lain itu sebanyak 3 gram sabu-sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya, kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu," ungkap Bismo.
Kepada DGA, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/15142271/polisi-buru-dua-pengendali-peredaran-sabu-jaringan-banten-jakarta-bogor