JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta siap mengajukan hak interpelasi bersama Fraksi PDI-Perjuangan.
"Mendorong lagi interpelasi, menyambut baik tentunya oleh partai lain, dan seharusnya dengan dua partai ini (PDIP-PSI) bersatu untuk mendorong interpelasi Formula E seharusnya akan diparipurnakan tinggal masalah waktu saja," kata Michael dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Michael mengatakan, pihaknya optimistis pengajuan interpelasi tersebut bisa terlaksana di tingkat paripurna setelah Wakil Ketua Fraksi PDI-P Ima Mahdiah memberikan pernyataan PDI-P akan menggunakan hak interpelasi.
"Saya sangat senang sekali keresahan kami dapat dukungan dari partai lain, termasuk dari partai terbesar (PDI-P)," kata dia.
Untuk antisipasi hak interpelasi tidak berjalan lancar, Michael menyebut PSI akan memberikan sikap menolak pengajuan penyertaan modal daerah (PMD) dari PT Jakarta Propertindo untuk penyelenggaraan Formula E.
"Kami akan menolak pengajuan penyertaan modal daerah Rp 700 miliar lebih, agar jangan ada lagi anggaran nyangkut lagi, kita sedang sangat butuh uang sekarang," ucap Michael.
Kemudian langkah ketiga, kata Michael, PSI akan meminta dibentuknya tim khusus untuk menarik kembali anggaran ratusan miliar yang sudah disetorkan ke pihak penyelenggara Formula E.
"Timsus Pemprov DKI dengan melibatkan DPRD Ad hoc yang berisi pengacara andal menyelamatkan ratusan miliar, 560 miliar dengan bunga-bunganya untuk kepentingan Jakarta, uang pajak rakyat Jakarta yang harus digunakan untuk kepentingan warga Jakarta," kata dia.
Sebagai informasi, hak interpelasi atau hak bertanya yang melekat di Anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur Anies bisa direalisasikan jika sudah disetujui dalam rapat paripurna.
Interpelasi bisa dibawa ke dalam rapat paripurna apabila ada dua fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota dewan yang mengajukan kepada pimpinan DPRD DKI untuk dijajakan dalam Rapat Paripurna untuk diputuskan apakah interpelasi bisa dilakukan atau tidak.
Syarat untuk terwujudnya interpelasi adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya harus ada 54 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk menentukan interpelasi disetujui atau tidak.
Dari 54 orang yang hadir, setidaknya harus ada 28 anggota dewan dalam rapat paripurna yang menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi tersebut.
Fraksi yang setuju saat ini adalah PDI-Perjuangan dan PSI dengan total jumlah anggota 34 orang saja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/19032441/psi-dki-dua-partai-bersatu-dorong-interpelasi-formula-e-paripurna-tinggal