JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengingatkan kepada anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi untuk tidak arogan melakukan pelanggaran lalu lintas menerobos kawasan ganjil-genap.
"Saya kira anggota DPRD harus taat dengan aturan, enggak boleh arogan," kata Taufik saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/8/2021).
Politikus Partai Gerindra ini menyebut tidak ada keistimewaan meski warga tersebut adalah pejabat.
"Aturan itu nggak ada keistimewaan itu. Jangan karena jadi anggota Dewan mau diistimewakan," ucap Taufik.
Taufik menyebut, apabila ada pihak yang melaporkan kelakuan anggota dewan Viani ke Badan Kehormatan, laporan pelanggaran etika ini akan diproses.
"Nanti saya coba mau liat, kalau ada yang laporin ke BK (Badan Kehormatan). Saya kira mestinya kalau ada laporan, BK akan panggil," ucap Taufik.
Taufik menyayangkan sikap Viani yang melakukan cekcok dengan petugas saat diminta untuk putar balik lantaran terjaring razia ganjil-genap di kawasan Jalan Gatot Subroto.
Padahal saat petugas meminta putar balik, Viani bisa langsung memutar dan mencari jalan lain yang bisa dilewati plat nomor ganjil di tanggal genap.
"Nggak boleh arogan begitu, apa susahnya suruh muter ya muter cari jalan lain," kata dia.
Diketahui sebelumnya, anggota DPRD DKI Viani Limardi terlibat cekcok dengan petugas kepolisian lantaran kendaraannya terjaring razia ganjil genap.
Dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Viani tidak terima ketika dilarang melintas di Jalan Gatot Subroto, salah satu jalan yang diterapkan ganjil genap.
"Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya," kata Viani, Kamis.
Keistimewaan bagi beberapa kendaraan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya sudah memberikan kriteria kendaraan yang lolos dalam penerapan ganjil genap.
Dalam kriteria tersebut memang tidak diberikan keistimewaan untuk anggota DPRD DKI Jakarta. Untuk keistimewaan lembaga hanya diberikan pada pimpinan lembaga tinggi negara saja seperti presiden, pimpinan DPR-RI, MPR-RI, dan DPD-RI.
Berikut sejumlah kendaraan yang memiliki keistimewaan melintas ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/19223101/anggota-f-psi-tak-terima-kena-ganjil-genap-m-taufik-jangan-karena-dewan