Salin Artikel

Anggota F-PSI Tak Terima Kena Ganjil Genap, M Taufik: Jangan karena Dewan, Mau Diistimewakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengingatkan kepada anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi untuk tidak arogan melakukan pelanggaran lalu lintas menerobos kawasan ganjil-genap.

"Saya kira anggota DPRD harus taat dengan aturan, enggak boleh arogan," kata Taufik saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/8/2021).

Politikus Partai Gerindra ini menyebut tidak ada keistimewaan meski warga tersebut adalah pejabat.

"Aturan itu nggak ada keistimewaan itu. Jangan karena jadi anggota Dewan mau diistimewakan," ucap Taufik.

Taufik menyebut, apabila ada pihak yang melaporkan kelakuan anggota dewan Viani ke Badan Kehormatan, laporan pelanggaran etika ini akan diproses.

"Nanti saya coba mau liat, kalau ada yang laporin ke BK (Badan Kehormatan). Saya kira mestinya kalau ada laporan, BK akan panggil," ucap Taufik.

Taufik menyayangkan sikap Viani yang melakukan cekcok dengan petugas saat diminta untuk putar balik lantaran terjaring razia ganjil-genap di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Padahal saat petugas meminta putar balik, Viani bisa langsung memutar dan mencari jalan lain yang bisa dilewati plat nomor ganjil di tanggal genap.

"Nggak boleh arogan begitu, apa susahnya suruh muter ya muter cari jalan lain," kata dia.

Diketahui sebelumnya, anggota DPRD DKI Viani Limardi terlibat cekcok dengan petugas kepolisian lantaran kendaraannya terjaring razia ganjil genap.

Dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Viani tidak terima ketika dilarang melintas di Jalan Gatot Subroto, salah satu jalan yang diterapkan ganjil genap.

"Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya," kata Viani, Kamis.

Keistimewaan bagi beberapa kendaraan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya sudah memberikan kriteria kendaraan yang lolos dalam penerapan ganjil genap.

Dalam kriteria tersebut memang tidak diberikan keistimewaan untuk anggota DPRD DKI Jakarta. Untuk keistimewaan lembaga hanya diberikan pada pimpinan lembaga tinggi negara saja seperti presiden, pimpinan DPR-RI, MPR-RI, dan DPD-RI.

Berikut sejumlah kendaraan yang memiliki keistimewaan melintas ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan Ambulans

3. Kendaraan Pemadam Kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:

  • Presiden/Wakil Presiden
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI

10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/19223101/anggota-f-psi-tak-terima-kena-ganjil-genap-m-taufik-jangan-karena-dewan

Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke