"Bagi yang (memegang) STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah yang keluar masuk Jakarta," kata Riza dalam rekaman suara, Kamis (12/8/2021).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, STRP tetap diperlukan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta menggunakan transportasi umum.
"Prinsip penerapan surat tanda registrasi pekerja itu tetap berjalan, dan di layanan angkutan umum mereka (penduduk) tetap dimintakan STRP pada saat mereka akan naik," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, pemberlakuan STRP tersebut dilakukan untuk mengendalikan pergerakan orang setelah penyekatan dihentikan.
Sedangkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi diatur melalui pemberlakuan sistem ganjil genap.
Kepolisian sudah meniadakan penyekatan di sejumlah lokasi di Jakarta dan daerah sekitar. Di titik penyekatan tersebut sebelumnya dilakukan pemeriksaan STRP.
Kini, Pemprov DKI kembali menerapkan sistem ganjil genap hingga 16 Agustus, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB, di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
1. Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/21373961/wagub-dki-strp-tetap-diperlukan-untuk-keluar-masuk-jakarta