JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta hanya akan dibahas dari dimulainya pandemi Covid-19.
Perubahan program dalam RPJMD yang akan dibahas dimulai dari 2020, 2021, dan 2022 mendatang.
"Yang dibahas itu RPJMD 2020-2022, jadi jangan sampai 2017, 2018, 2019 itu masuk di dalam pembahasan itu. Kesimpulan hari ini kita bisa melaksanakan pembahasan di Bapemperda," kata Prasetio dalam siaran tertulis, Kamis (12/8/2021).
Prasetio mengatakan, RPJMD yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta juga harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.
Dia tidak ingin ada RPJMD yang bertolak-belakang dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Apalagi RPJMN difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19 secara nasional yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 menegaskan bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.
Dalam rapat Badan Musyawarah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan Pemprov DKI memastikan akan berkomitmen untuk membahas perubahan RPJMD 2020-2022 yang sudah diputuskan dalam hasil musyawarah rapat gabungan.
"Memang perdanya bunyi 2017 sampai 2022, tapi bukan berarti kami akan membahas 2017 2018, 2019. Jadi isi dari pengajuan rancangan akhir kami itu hanya mencakup 2020 2021 dan 2022, itu yang kami tegaskan," kata Marullah.
Marullah bertutur, Pemprov DKI akan berfokus pada masukan dan saran yang berkembang di fraksi-fraksi partai politik DPRD agar perubahan indikator program dalam perubahan RPJMD bisa terlaksana di sisa masa jabatan Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/21421231/ketua-dprd-dki-perubahan-rpjmd-hanya-dilakukan-untuk-program-2020-2022