Salin Artikel

Ditangkap Polisi karena Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Tak Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter sekaligus influenser Richard Lee tidak ditahan polisi setelah sebelumnya ditangkap karena dugaan melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti dari kasus yang menjeratnya.

Richard ditangkap di rumahnya, di Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Kuasa Hukum Richard, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya tak ditahan karena kooperatif dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya.

"Pertama klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif, klien saya ketika dimintai keterangan semuanya kooperatif," ujar Razman, Kamis (12/8/2021) seperti dikutip Tribun Jakarta.

Menurut Razman, penangguhan penahanan itu sesuai dengan atensi dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengenai kasus yang menjerat Richard Lee.

"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan penghilangan barang bukti dan atau menggunakan akun palsu dan menggunakan akun orang lain," kata Razman.

Sementara itu, Richard Lee tak berkomentar banyak usai mendapat penangguhan penahanan dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pukul 20.00 WIB.

"Saya nggak bisa ngomong banyak. Yang bisa saya ucapkan adalah terima kasih sekali. Semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadirkrimsus bantu saya, semua penyidik bantu saya," kata dokter Richard Lee.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan akses ilegal akun instagram pribadi.

Adapun Instagram tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.

"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya akses ilegal di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri.

Menurut Yusri, penyidik kemudian menyelidiki dan mengetahui seseorang yang mengakses akun Instagram merupakan Richard Lee sendiri.

"Kami mendatangi RL. Penangkapan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.

Sementara itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, Richard Lee sempat membuat unggahan pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.

"Pada 6 Agustus 2021 Saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption, 'Hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan.

Padahal, kata Rovan, Richard Lee sudah mengetahui bahwa akun Instagram pribadinya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan," kata Rovan.

Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Detik-detik Dokter Richard Lee Tinggalkan Polda Metro Usai Terima Penangguhan Penahanan".

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/23084521/ditangkap-polisi-karena-hilangkan-barang-bukti-richard-lee-tak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke