TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Al-Azhom, Khaerudin, menyatakan bahwa pihaknya belum akan melaksanakan peribatan shalat Jumat pada hari ini.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/2926-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, kegiatan peribadatan di rumah ibadah diizinkan dengan maksimal kapasitas 20 persen.
Namun, kata Khaerudin, pihaknya belum mendapatkan arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkait perizinan shalat Jumat di Masjid Al-Azhom yang terletak di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Dengan demikian, DKM Masjid Al-Azhom belum berencana menggelar shalat Jumat pada hari ini.
"Masih belum ada arahan dari Pak Wali (Arief R Wismansyah," tutur Khaerudin melalui pesan singkat, Jumat (13/8/2021).
Dia mengungkapkan, kegiatan shalat Jumat di masjid tersebut kali terakhir dilaksanakan pada akhir Juni 2021.
Semenjak 2 Juli 2021, Masjid Al -Azhom tak lagi menyelenggarakan shalat Jumat.
"Terakhir dilaksanakan (salat Jumat) kalau tidak salah awal Juli, (hari) Jumat pertama bulan Juli," papar Khaerudin.
Meski demikian, selain shalat Jumat, jamaah masjid diizinkan untuk melakukan kegiatan shalat 5 waktu.
Khaerudin menegaskan, kegiatan peribadatan salat 5 waktu di masjid itu digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jamaah.
Kegiatan peribadatan di rumah ibadah, berdasarkan SE Wali Kota Tangerang Nomor 180/2926-Bag.Hkm/2021, menyatakan:
• Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/13/11203361/hari-ini-masjid-raya-al-azhom-belum-gelar-ibadah-shalat-jumat