Perwira Unit Gatur Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Eko Mulwanto di Jakarta, Jumat (13/8/2021), mengatakan, sedikitnya ada 100 mobil yang tidak diizinkan memasuki wilayah tersebut.
"Dari pukul 06.00 WIB, jumlah yang kami keluarkan tadi hingga 100 lebih. Kecuali insidental. Artinya ada yang sakit, urgen harus ke rumah sakit," kata Eko Mulwanto di lokasi penertiban, seperti dikutip Antara.
Eko menuturkan bahwa masih banyak pengendara roda empat yang belum mengetahui aturan penerapan ganjil-genap sehingga mengotot untuk memasuki areal jalan.
Karena itu, sosialisasi informasi penerapan aturan tersebut akan terus digencarkan agar pengguna jalan mengetahuinya sehingga dapat mengurangi mobilitas.
"Yang kami keluarkan alasannya karena ada yang lupa nomor kendaraannya dan ada yang tidak tahu. Alasannya awalnya macam-macam, alasan tidak tahu, alasan ada kepentingan mendadak dan lain sebagainya," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kebijakan pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
"Kami mohon maaf atas aturan ganjil-genap, jika mungkin kurang sosialisasi. Karena itu, akan kami terus lakukan baik itu di media sosial atau Dishub," kata Ahmad Riza di Pondok Kelapa.
Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan sistem ganjil genap pada 12-16 Agustus 2021.
Ganjil genap kembali diterapkan untuk menggantikan penyekatan yang tidak lagi dilakukan.
Ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB, di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
Selain ganjil genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru Covid-19.
Kemudian, pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.
Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
1. Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/13/16083781/petugas-putar-balik-seratusan-mobil-pelanggar-aturan-ganjil-genap-di