"Telah dilakukan pembubaran kerumunan di tempat resepsi pernikahan di rumah warga," kata Tamo dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
Tamo menyebut, pembubaran ini terjadi berdasarkan laporan warga tentang adanya pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan.
"Tindak lanjut laporan warga adanya hajatan di Rawa Buaya," lanjutnya.
Pesta pernikahan itu dibubarkan petugas pada pukul 13.00 WIB.
Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 masih melarang digelarnya resepsi pernikahan pada wilayah PPKM Level 4.
Hingga saat ini, DKI Jakarta masih masuk dalam wilayah penerapan PPKM Level 4.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/14/18545841/timbulkan-kerumunan-pesta-pernikahan-warga-rawa-buaya-dibubarkan-satpol