Paktik pungli di Kota Tangerang mencuat saat Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melakukan inspeksi mendadak (sidak) berkait penyaluran bansos program keluarga harapan (PKH) pada 28 Juli 2021 di Karang Tengah, Kota Tangerang.
Sejak 29 Juli 2021 hingga saat ini, kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang masih melakukan penyelidikan dan belum menemukan tersangka.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan meminta polisi dan kejaksaan menangani kasus itu secara profesional.
"Kita berharap aparat penegak hukum, khususnya di Kota Tangerang, dapat menanganinya (kasus pungli bansos) secara profesional sesuai hukum yang berlaku," papar dia dalam keterangannya, Minggu (15/8/2021).
Ombudsman hingga saat ini tengah menunggu perkembangan lebih lanjut soal penyelidikan kasus pungli bansos itu.
Dia menegaskan, jika penanganan kasus pungli bansos itu tak kunjung memiliki perkembangan, pihaknya bakal meminta penjelasan kepada kepolisian dan kejari.
"Kita tunggu perkembangannya. Kalau molor berlarut-larut, kita akan surati aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk meminta penjelasannya," katanya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, perkembangan terakhir dari penyelidikan kasus yang dilakukan Kejari Kota Tangerang, mereka telah menemukan adanya indikasi pungli bansos di wilayah hukumnya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo menyatakan, indikasi pungli itu ditemukan setelah pihaknya memeriksa sekitar 10 saksi.
Namun, penyelidikan yang dilakukan kejari tidak terfokus kepada pungli bansos PKH di Karang Tengah saja, melainkan pungli bansos jenis lainnya di Kota Tangerang.
Pihaknya juga sudah memiliki gambaran soal besaran kerugian negara atas pungli bansos di Kota Tangerang.
"Gambaran (kerugian) sudah ada, tapi belum bisa kami sampaikan, nanti akan mempersulit penyidikan," ujar Bayu.
Selain kejari, kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan atas kasus serupa.
Per 3 Agustus 2021, kepolisian setidaknya telah memeriksa 12 saksi berkait praktik pungli PKH di Karang Tengah.
Rinciannya, tiga orang dipanggil pada 3 Agustus, dua orang pada 2 Agustus, dua orang pada 31 Juli, dan lima orang pada 29 Juli 2021.
Kepolisian belum dapat mengungkapkan penyelidikan mereka hingga saat ini.
Adapun praktik pungli itu terungkap saat Risma mengunjungi warga Karang Tengah yang berinisial S pada 28 Juli 2021.
Kepada Risma, S mengaku ditarik pungli oleh pendamping PKH bernama Maryati sebesar Rp 50.000.
S juga diancam, jika membocorkan nama Maryati, maka dia tak akan mendapatkan bantuan lagi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/15/11165941/penyelidikan-pungli-bansos-di-kota-tangerang-mandek-ombudsman-minta