Pria berinisial AF (23) itu diringkus anggota reskrim Polsek Kemayoran ketika hendak beraksi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Minggu (15/8/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang hendak dibegal oleh pelaku.
Di saat bersamaan, terdapat anggota Polsek Kemayoran yang tengah melakukan antisipasi balap liar.
"Tersangka ditangkap oleh anggota piket reskrim saat sedang antisipasi balap liar di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran. Disita barang bukti celurit milik tersangka," kata Ewo saat dihubungi, Senin (16/8/2021).
Menurut informasi dari korban, dia dipepet oleh tersangka AF yang membawa senjata tajam. Namun, korban menghindar hingga akhirnya bertemu dengan patroli aparat kepolisian.
Melihat patroli itu, pelaku langsung membuang senjata tajam untuk menghilangkan barang bukti.
"AF terlihat membuang senjata tajam yang sebelumnya berboncengan bersama temannya. Tersangka berupaya memepet saksi terlebih dahulu," ujarnya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, AF berikut barang bukti celurit digelandang ke Mapolsek Kemayoran.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Kasus masih kami kembangkan," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/16/09302971/begal-bercelurit-di-kemayoran-tertangkap-tangan-saat-hendak-beraksi