Dikutip Warta Kota, Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyebutkan, dua di antara kegiatan yang dihentikan adalah resepsi pernikahan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
"Sesuai instruksi penerapan PPKM level 4, resepsi pernikahan maksimal dihadiri 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi," ujar Lienda.
"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," lanjutnya.
Selain resepsi pernikahan, kegiatan lain yang dihentikan oleh Satpol PP Kota Depok yaitu kegiatan kontes/lomba di gantangan burung kicau dan satu lokasi sanggar senam. Keduanya berada di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung.
"Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Garuda 1 bergerak dan bertindak cepat untuk membubarkan empat kegiatan tersebut," kata Lienda.
Penghentian kegiatan-kegiatan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Tindakan yang dilakukan Satpol PP, kata Lienda, berupa pembubaran dan pemberian sanksi tertulis.
Selain itu, warga juga diberi imbauan bahwa pada masa PPKM Level 4, tak dibolehkan menggelar kegiatan berpotensi mengumpulkan massa.
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul "Kedapatan Melanggar Aturan PPKM Level 4, Satpol PP Bubarkan Paksa Empat Kegiatan Warga di Kota Depok". (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/16/14504141/akhir-pekan-warga-depok-gelar-resepsi-nikah-sampai-kontes-burung-akhirnya