JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Moderna untuk masyarakat umum di Jakarta mulai dilakukan pada Selasa (17/8/2021) besok.
"Mulai besok bisa (mulai disuntikkan)," kata Irma saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/8/2021).
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin jenis Moderna, mengingat saat ini baru tersedia 200.060 dosis vaksin Moderna yang disebar ke seluruh wilayah DKI Jakarta.
Jumlah dosis tersebut harus dibagi lagi menjadi dosis pertama dan dosis kedua, sehingga hanya ada 100.030 orang yang akan mendapat vaksinasi dengan menggunakan vaksin Moderna.
Untuk itu, Dinkes DKI mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 8561/-1.772.1 tentang siapa saja yang diprioritaskan menerima vaksin jenis Moderna ini.
Berikut sejumlah syarat penerima vaksin jenis Moderna di DKI Jakarta:
1. Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2;
2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter;
3. Diberikan hanya kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/16/19364051/ini-syarat-masyarakat-umum-di-jakarta-mendapatkan-suntikan-vaksin-covid
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan