Salin Artikel

Dua Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Dituntut 2 Tahun dan 3 Tahun Penjara

Dua terdakwa adalah Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).

Mereka ditangkap kepolisian pada April 2021. Keduanya menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, Darmawan dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Mustafa dituntut 2 tahun penjara.

Soal perbedaan masa tuntutan kedua terdakwa itu, menurut Dapot, lantaran Mustafa dianggap bertindak kooperatif selama menjalani persidangan.

Namun, Darmawan justru bertindak sebaliknya.

"Dia (Mustafa) mengakui apa yang telah diperbuatnya terkait kasus tanah itu saat persidangan," ucap Dapot pada awak media, Senin.

Sementara Darmawan, lanjutnya, tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Padahal, kata Dapot, sejumlah barang bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan ke persidangan menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki oleh Darmawan merupakan surat palsu.

"Darmawan tidak mengakui, berbelit-belit. Padahal, ada saksi yang dihadirkan, ditambah diperkuat keterangan terdakwa Mustafa sendiri," paparnya.

"Mustafa berterus terang dari awal. Dia mengaku perbuatan itu tidak benar, salah," sambung dia.

Dapot menambahkan, agenda sidang selanjutnya, yakni pembacaan pleidoi oleh kedua terdakwa beserta pendamping hukumnya.

"Agenda selanjutnya dari pengacaranya mungkin pledoi, itu hak mereka lah," imbuh dia.

Dapot sebelumnya berujar, saksi yang telah diperiksa selama persidangan setidaknya ada sekitar sembilan orang, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang hingga warga Pinang.

Berdasarkan keterangan warga Pinang saat persidangan, mereka memiliki surat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah di Pinang yang diklaim oleh dua terdakwa.

Mereka juga sudah tinggal di sana selama beberapa tahun.

Berdasarkan keterangan BPN Kota Tangerang di persidangan, SHGB yang dimiliki oleh Darmawan dan Mustafa saat mengklaim tanah di Pinang tidak terdaftar di data BPN.

Menurut Dapot, kedua terdakwa tidak dapat membuktikan SHGB yang mereka miliki merupakan dokumen yang sah.

JPU mendakwa Darmawan dan Mustafa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 atau Pasal 263 Ayat 2 jo Pasal 55 KUHP di PN Tangerang, 7 Juni 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/16/22331031/dua-terdakwa-mafia-tanah-45-hektar-di-pinang-dituntut-2-tahun-dan-3-tahun

Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke