JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat beragam pelonggaran dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) level 4 yang dimulai 17-23 Agustus 2021.
Pertama adalah kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM se-Jawa Bali, ada tambahan waktu makan di tempat dari semula 20 menit menjadi 30 menit.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit," tulis Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (16/8/2021).
Kapasitas pengunjung mal ditambah
Pelonggaran juga diberikan untuk operasional mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan terkait dengan kapasitas pengunjung.
Sebelumnya mal hanya boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.
Kini mal boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung mencapai 50 persen. Sedangkan jam operasional masih sama pukul 10.00-20.00 WIB.
Restoran di dalam mal boleh dibuka
Inmendagri tersebut juga melonggarkan operasional restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal.
Sebelumnya restoran atau kafe yang berada satu gedung dengan pusat perbelanjaan diminta untuk tidak beroperasi. Kini restoran atau kafe yang ada di dalam mal boleh kembali beroperasi.
Adapun ketentuan jam operasional restoran atau kafe yang buka di dalam mal mengikuti jam buka mal.
Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas kafe, dan satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang.
Pemerintah juga membatasi layanan makan di tempat maksimal 30 menit.
Kapasitas kunjungan tempat ibadah ditambah
Pelonggaran juga diberikan untuk kunjungan tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan kelenteng dan tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Pada PPKM level 4 sebelumnya, tempat ibadah dibuka dengan pembatasan kunjungan 25 persen atau maksimal 20 orang.
PPKM level 4 saat ini memberikan kelonggaran kapasitas kunjungan maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/17/07054391/pelonggaran-ppkm-level-4-waktu-makan-di-tempat-jadi-30-menit-kapasitas