Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, jika hingga akhir tahun ini pembayaran ganti ‘untung’ kepada pemilik lahan tak kunjung tuntas, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menitipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Cikarang.
Proyek pelebaran Jalan Cikarang - Cibarusah sepanjang kurang lebih dua kilometer (km) saat ini masih menyisakan 17 bidang lahan yang tersebar di dua desa di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan yakni Desa Sukadami dan Desa Serang dengan luas total mencapai 1.273 meter persegi.
Dari 17 bidang lahan tersebut Pemkab Bekasi menganggarkan kurang lebih sebesar Rp 9,4 miliar.
“Setelah kami rapatkan, bisa ke-17-nya kami berikan solusi. Meskipun memang untuk tanah kas desa dan tanah wakaf memang prosedurnya cukup panjang. Namun saya sudah instruksikan segera laksanakan," ujar Dani seperti dilaporkan Wartakotanews, Rabu (18/8/2021).
Menurut Dani, pihaknya akan kembali melihat perkembangan penanganan tersebut pada 30 Agustus 2021.
"Sambil juga simultan untuk alokasi anggarannya pada perubahan APBD 2021. Mudah-mudahan ini sebelum bulan Desember semua sudah clear. Sehingga pada tahun 2022 kami sudah ajukan konstruksinya kepada Bina Marga Provinsi Jabar," kata dia.
Dia melanjutkan, Dani mengungkapkan pelebaran Jalan Cikarang - Cibarusah sangat penting. Pasalnya volume kendaraan yang melintasi tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang ada. Hal ini ditambah dengan peran dari jalan tersebut yang merupakan akses penghubung ke wilayah Bogor.
“Jalurnya memang ramai aktivitas kendaraan, maka harus segera dilakukan pelebaran jalan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemkab Bekasi Bakal Titip Ganti Untung Pembebasan Lahan Jalan Cikarang Cibarusah ke Pengadilan
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/18/12052281/pemkab-bekasi-targetkan-pembebasan-lahan-proyek-pelebaran-jalan-cikarang