"Kan dirasa kurang cukup mungkin ya, dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang makannya tidak bisa cepat seperti yang muda," kata Riza, Rabu (18/8/2021).
Dengan alasan itu, kata Riza, dicari waktu yang paling tepat agar lansia juga bisa ikut nyaman saat harus terpaksa makan di tempat makan atau restoran.
"Jadi dicari angka yang lebih pas gitu. Ternyata yang lebih pas itu 30 menit. Jadi kami beri kesempatan makan di tempat selama 30 menit," ujar dia.
Meski saat ini sudah diberlakukan pelonggaran makan di tempat untuk warung makan dan restoran, Riza meminta agar warga bisa mengutamakan makan di rumah masing-masing. Begitu juga mereka yang beraktivitas di kantor untuk makan siang sendiri-sendiri dan tidak berkerumun.
"Tapi kita minta supaya tetap makan di rumah, makan dari rumah bawa ke kantor. Dan kalau (makan) di kantor makan tidak berkerumunan ya, harus sendiri-sendiri, di meja masing-masing," kata dia.
Aturan layanan makan di tempat tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang diturunkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 hingga 24 Agustus 2021.
"Kegiatan makan/minum di tempat umum waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/18/13393661/wagub-dki-aturan-makan-di-tempat-jadi-30-menit-demi-para-lansia