"Untuk ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap masih sama," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Sambodo mengatakan, lokasi yang diberlakukan sistem ganjil genap menggantikan penyekatan sebagai pengendalian mobilitas kendaraan tetap delapan ruas jalan di Jakarta.
"Untuk aturan ganjil genap tetap pada delapan ruas jalan," kata Sambodo.
Sambodo sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan yang saat ini ada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.
Adapun penyekatan sebagai upaya penekanan mobilitas akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.
"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo, Selasa (10/8/2021).
Setidaknya ada delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Berikut delapan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/18/16160861/ganjil-genap-di-jakarta-diperpanjang-hingga-23-agustus-aturan-tak-berubah