JAKARTA, KOMPAS.com - DRH (18), salah seorang pelaku tawuran yang menewaskan seorang pemuda berinisial LF (16) di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (8/8/2021), mengaku melakukan aksinya lantaran amarah sesaat.
"Kenapa kamu melakukan hal itu? Sampai tega membunuh orang?" tanya Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada DRH dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (18/8/2021).
"Amarah sesaat," jawab DRH yang dihadirkan dalam konferensi pers.
Ady juga sempat menanyakan apa manfaat dari tawuran yang melibatkan DRH dan MS.
"Ya (karena) saling ngejek. (Untuk) sensasi," jawab DRH.
DRH mengaku, tak sering terlibat pertengkaran. Tawuran pada Minggu, ia klaim sebagai tawuran pertamanya.
DRH masih bersekolah kelas dua SMA. Kawannya, MS (18), juga mengaku masih bersekolah.
Sebagai informasi, tawuran maut itu diawali saling ejek antarkelompok di media sosial.
"Kejadian ini berawal dari saling ejek dan saling tantang dua kelompok di wilayah Cengkareng, yakni kelompok Bedeng dan kelompok Kamdur. Kamdur ini Kampung Duri (nama kawasan di Cengkareng)," ungkap Ady.
Mulanya, tak ada motif apapun yang melatarbelakangi kedua pihak saling serang. Namun, usai terlibat saling ejek, kelompok Bedeng memutuskan datang ke wilayah Kampung Duri sambil membawa senjata tajam.
Menurut Ady, sedikitnya 50 motor membawa anggota kelompok bedeng melaju ke Kampung Duri.
"Singkat cerita tawuran terjadi, menyebabkan satu orang meninggal. Korban mendapat luka bacokan di punggung, tangan kaki dan kedua paha," jelas Ady.
Menurut Ady, aparat kepolisian segera membawa LF ke RSUD Cengkareng untuk mendapat pertolongan. Namun, nyawa LF sudah tak dapat tertolong.
Sebelum ditangkap, DRH dan MS yang terasosiasi dengan kelompok Bedeng sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.
Ady mengaku, pihaknya mengetahui informasi tersebut dari keluarga bersangkutan yang tinggal di Jakarta.
Polisi kemudian membuntuti kedua pelaku saat sedang melarikan diri ke Bogor hingga kembali pulang ke Jakarta.
Saat tiba di rumahnya (sebelumnya ditulis di indekos) di Jakarta, pelaku ditangkap.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit serta pakaian yang digunakan pelaku saat tawuran.
Selain DRH dan MS, polisi juga telah mengamankan dua orang pelaku lain. Namun, keduanya masih di bawah umur.
Mereka kini mendapatkan pembinaan di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Barat.
Sementara DRH dan MS telah dijadikan tersangka. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76c Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/18/17140621/amarah-sesaat-alasan-pelaku-bunuh-seorang-pemuda-saat-tawuran-di